Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bupati Agung Klarifikasi Kabar Sekolah Berdinding Geribik di Lampung Utara

Sekda Lampura
Sekertaris Daerah Lampung Utara, Syamsir berbincang dengan sejumlah guru yang sekolahnya dikabarkan menggunakan bangunan dari geribik. Terjadi kesalahan informasi dalam kabar yang menyebutkan ada sekolah di Lampura yang berdinding geribik. Kamis, 14/7/2016. | Lia/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Menyikapi adanya ruang belajar SD Negeri 1 Handuyangratu, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, yang masih berdinding geribik, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara langsung memerintahkan Dinas Pendidikan setempat melakukan pemeriksaan guna segera disikapi. Kamis, 14/7/2016.

Bupati mengatakan, setelah diselidiki tidak ada laporan yang menyatakan jika ada sekolah berdinding geribik. “Jadi artinya, saya minta keseriusan dari Kepala Sekolah, UPTD dan Dinas Pendidikan. Karena laporan yang saya terima tidak ada itu (sekolah geribik),”kata H.Agung saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut.

Agung juga menambahkan, mengenai pengakuan pihak sekolah yang kerap mengajukan permohonan namun tidak pernah terealisasi, dirinya menjelaskan bagaimana dapat terealisasi jika prosedurnya salah dan tidak mungkin bisa diperbaiki.

Untuk menindaklanjuti instruksi bupati, Samsir selaku Sekda Lampura bersama jajaran Dinas Pendidikan langsung meninjau lokasi. Disana, Sekda berdialog dengan sejumlah guru dan perangkat desa setempat, mengenai persoalan dipindahkannya proses belajar mengajar SD Handuyangratu, ke gedung balai desa setempat.

Usai berdialog serta meninjau, Sekda mengakui jika memang ada proses kegiatan belajar mengajar siswa SD Handuyangratu, di gedung yang menggunakan balai desa dan berdinding geribik.

Menurut Sekda, kegiatan belajar mengajar di tempat tersebut sudah berlangsung sejak 8 tahun silam, dengan alasan pihak sekolah memindahkan proses belajar mengajar tersebut karena saat itu jumlah siswa di gedung SD Handuyangratu sedikit, serta alasan orang tua murid yang merasa keberatan dengan lokasi sekolah yang dinilai jauh.

“Ini sebenarnya bukan sekola, hanya kegiatan belajarnya saja. Sekolah yang sebenarnya ada. dan tidak dibenarkan pihak sekolah melakukan pemindahan proses belajar mengajar,” kata Samsir.

Sekda menambahkan, langkah yang akan dilakukan Pemkab saat ini, yakni memperbaiki gedung yang semula sehingga para murid nantinya akan kembali ke gedung tersebut. Namun, jika ada warga yang ingin menghibahkan lahan di dekat lokasi balai desa tersebut, maka Pemkab siap membangun gedung sekolah baru.

“Selama proses rehap gedung sekolah yang sebenarnya ini berlangsung, proses kegiatan belajar mengajar tetap disini (balai desa). Jika sudah diperbaiki, maka mereka para siswa harus pindah kembali kegedung yang ada,” tegasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini