Jejamo.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan motif suap Rp1 milar yang diterima oleh Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan adalah untuk membiayai ibadah haji bersama isterinya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dugaan motif tersebut berdasarkan hasil temuan barang bukti dalam operasi tangkap tangan Minggu (4/9). KPK menemukan bukti tranfer uang sebesar Rp531,6 juta ke PT TB, biro perjalanan ibadah haji yang dibayar tersangka penyuap Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami.
“Uang ini sudah ditransfer ke PT TB untuk pembayaran naik haji berdua (Yan dan isterinya),” ujar Basaria di Kantor KPK, Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin, 5/9/2016.
Basaria menuturkan, selain bukti transfer, Yan juga diketahui meminta uang sekitar US$11.200 atau setara Rp150 juta dan Rp299,8 juta kepada Zulkifli untuk keperluan operasional selama menjalankan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. Total nilai yang diterima Yan diperkirakan hampir Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Basaria menjelaskan proses suap yang dilakukan oleh Zulfikar kepada Yan dilakukan secara bertahap dalam rentan waktu yang cukup cepat. Penyerahan uang suap pertama sebesar Rp299,8 juta diberikan pada Kamis (1/9). Sehari kemudian, Zulfikar kembali memberi US$11.200 atau setara Rp150 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidk KPK, Yan dan istri rencananya akan berangkat haji pada Rabu (7/9) esok. Basaria juga menyampaikan, KPK masih menyelidiki dugaan adanya suap yang pernah diterima oleh Yan selama menjabat sebagai Bupati.
“Kemungkinan ada beberapa (suap) sebemunya masih dalam pengembangan. Tapi yang diketahui penyidik jumlahnya seperti yang saya sebutkan tadi,” ujar Basaria.(*)