Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah Melalui RDF dan BBJB Secara Virtual

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengikuti rakor terkait pengelolaan sampah secara virtual, Senin, 6/11/2023. | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) dan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJB) secara virtual, Senin, 6/11/2023.

Nanang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah Lampung Selatan yang berlangsung di ruang vicon rumah dinas bupati.

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), sesuai dengan surat keputusan bersama tim nasional Stranas PK tentang aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, salah satunya adalah aksi penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintah.

Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD, di antaranya melalui pengelolaan sampah.

Pada kesempatan itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK, bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam rapat akhir September disepakati bahwa Perpres 35 tahun 2018 akan direvisi. Di mana Perpres 35 tahun 2018 itu secara eksekutif mengunci 12 pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan sampah dalam bentuk menjadi listrik.

“Sekarang yang sudah jalan baru Surabaya, yang lain-lainnya sedang proses. Nah, diharapkan di rakor ini sudah disampaikan, sudah sampai mana revisinya, menurut kami kalau memang pengolahan sampah itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Pahala Nainggolan.

Lebih lanjut, Pahala Nainggolan menyampaikan, dari arahan revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 dimana dibuka untuk berbagai opsi teknologi bisa dipilih oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan karakteristik sampahnya.

“Perluasan terhadap pemerintah daerah sasaran, dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penanganan sampah, ketersediaan peralatan dan teknologi pada e-katalog, model bisnis dan standar harga BBJB dan RDF untuk jaminan stabilitas dan sustainability,” ujarnya seperti dilansir dari situs resmi Pemkab Lampung Selatan.(*)

Populer Minggu Ini