Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Bupati Lampung Selatan Minta PLN Tak Pasang Listrik di Bangunan Tanpa IMB

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama Manajer PT PLN UP3 Tanjung Karang, Zamzami. | Foto : Diskominfo

Jejamo.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang jaringan listrik di bangunan atau rumah warga yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Pasalnya, selama ini sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah atau kawasan sempadan pantai yang tidak memiliki IMB dialiri jaringan listrik.

“Saya minta keseriusan PLN. Jangan main pasang listrik jika tidak memiliki IMB. Meskipun kadang instalatur yang bermain,” ujar Nanang saat menerima silaturahmi Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang, Zamzami di ruang kerjanya, Rabu, 23/6/2021.

Nanang menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Untuk itu, Nanang meminta PLN agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait program rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab Lampung Selatan.

“Selama ini tidak ada koordinasi. Dengan silaturahmi ini PLN jangan ada lagi pasang listrik tanpa IMB. Bukan hanya PLN saja yang bisa memutus listrik jika pelanggan tidak membayar. Pemerintah daerah juga punya hak kalau tidak punya IMB,” kata Nanang.

Menanggapi hal itu, Manajer PT PLN UP3 Tanjung Karang Zamzani menyatakan siap mendukung misi pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Sebab kata dia, Kabupaten Lampung Selatan merupakan wilayah kerja UP3 Tanjung Karang selain Kota Bandar Lampung dan sebagian wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Intinya tadi Pak Bupati menginginkan masyarakat yang akan pasang jaringan listrik harus memiliki izin IMB. Dan kami siap men-support ini,” ujar Zamzami.

Lebih lanjut Zamzami menjelaskan, PT PLN saat ini memang memiliki layanan online yang lebih efektif dan cepat. Hal itu untuk memudahkan pelanggan yang ingin memasang listrik baru. Meski demikian, data warga yang ingin pasang baru harus disetujui terlebih dahulu.

“Karena memang selama ini masyarakat ingin percepatan penyambungan, bisa melalui online dan langsung dipasang. Tetapi setelah ada masalah ini, nanti kita survei dulu. Data masuk, tetapi kalau ternyata tidak memenuhi syarat maka tidak kita terima,” terangnya seperti dilansir dari situs resmi Pemkab lampung Selatan.(*)

Populer Minggu Ini