Jejamo.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan merotasi 389 orang jajarannya. Rinciannya, 64 orang menempati pejabat administrator atau setingkat eselon III, dan 325 orang pejabat pengawas atau setingkat eselon IV.
Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin di halaman kantor bupati, Jumat, 5/11/2021.
Pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas itu berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 821.23/955/V.05/2021 dan 821.24/956/V.05/2021 tanggal 5 November 2021.
Mewakili Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Thamrin menyampaikan bahwa pelantikan pejabat tersebut merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari seorang ASN.
“Tujuannya untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas KKN dan penuh inovasi dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik pemerintahan,” ujar Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN serta Pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pengangkatan pejabat daerah, Pak Bupati tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan,” kata Thamrin.
Proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS, imbuh Thamrin, sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bukan atas kehendak dan keinganan Pak Bupati pribadi,” tandasnya.(*)