Jejamo.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Lampung, Senin, 13/12/2021.
Rombongan Komisi Informasi Provinsi Lampung dipimpin Ketua Ahmad Alwi Siregar, didampingi Wakil Ketua Erizal, Koordinator Divisi Monitoring Evaluasi Dery Hendryan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Syamsurizal, dan Koordinator Divisi Sosialisasi Edukasi Muhammad Fuad.
Ahmad Alwi Siregar mengatakan maksud kedatangan tersebut untuk melakukan silaturahmi bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Selain itu berkaitan dengan tugas Komisi Informasi mengenai keterbukaan informasi. Pihaknya ingin bersinergi dengan Pemkab Lampung Selatan mengenai pelayanan publik yang telah dilakukan.
Dirinya menambahkan, sinergi keterbukaan informasi tersebut dapat diterapkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditugaskan untuk mengelola informasi yang terdapat pada masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini sangat penting, karena inilah yang kami lihat. Ujung tombak dari pemerintah daerah dalam artian keterbukaan atau wajahnya kabupaten ada di PPID. Karena PPID inilah yang mengelola, menyimpan, mendokumentasikan dan melayani informasi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih atas berbagai masukan yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Dirinya mengatakan, terkait dengan keterbukaan informasi Pemkab Lampung Selatan telah membuat aplikasi bernama LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), yang diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin bertanya ataupun memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
Nanang menambahkan, beberapa OPD di Kabupaten Lampung Selatan yang berinteraksi secara langsung kepada masyarakat juga telah membuat aplikasi yang digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Namun demikian, Nanang mengatakan akan mempertimbangkan pembentukan kembali PPID pada masing-masing satuan OPD. Akan tetapi, hal tersebut juga masih harus menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Dari catatan sipil pun kita sudah jemput bola sampai tingkat desa. Jadi masukan-masukan dari Bapak Ahmad Alwi Siregar mengenai PPID, insyaallah nanti kita lihat situasi dan kondisinya pada situasi Covid-19 ini, jadi kita harus mementingkan keperluan rakyat dulu. Kalau untuk yang lain-lainnya nanti kita konsultasikan lagi,” tambah Nanang.(*)