Jejamo.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akhirnya merespon aktivitas tambang pasir yang rencana akan dilakukan oleh PT Nusantara 555 Sejahtera, setelah terjadi aksi penolakan besar-besaran oleh para nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, beberapa waktu lalu.
Bupati Lamtim Chusunia Chalim, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin penambangan pasir laut yang akan dilakukan di Tanjung Sekopong, Gusung Syah Bandar, dan Laut Pedamaran, yang jaraknya 2 jam perjalanan kapal laut dari Muara Sungai (Way) Penet Desa Margasari.
Ia mengatakan, jika aktivitas pertambangan tetap dilakukan, akan berpengaruh pada hasil tangkap para nelayan. Bahkan data yang diperolehnya ada sekitar 4.000 lebih nelayan yang menggantungkan hidupnya melalui hasil laut.
“Bisa dibayangkan jika per nelayan pendapatannya minimal Rp2 juta dikali 4.000 lebih, maka yang dirugikan miliaran rupiah tiap tahunnya. Tentu ini sangat memperihatinkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, persoalan rajungan dan ikan masih bisa dilakukan reborn dengan tabur benih dan lain sebagainya, namun jika pasir disedot itu tidak bisa dilakukan reborn.
“Saya harap SKPD terkait dapat melakukan peninjauan kembali terkait amdalnya, mengingat ini menyangkut hidup banyak orang,”pungkasnya.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com