Jejamo.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan, belum mengetahui hasil penyelidikan Inspektorat setempat terkait dengan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2016 yang terjadi di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
Meski pihak Inspektorat mengatakan, rekomendasi terkait pungli tersebut sudah berada di meja bupati, Agung, mengaku belum mengetahui berkas tersebut.Orang nomor satu di Lampung Utara tersebut malah balik bertanya kepada Kepala Bagian Hukum yang saat itu berada disampingnya. “Hasilnya sudah meja kerja saya?. Sudah naik ya?” tanya Bupati kepada Kepala Bagian Hukum.
Bupati Agung mengatakan, dirinya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak Inspektorat. Jika dalam penyelidikan perkara ini, pihak Inspektorat menginginkan ada sanksi tegas maka dirinya siap merealisasikannya. Begitu pun sebaliknya, jika hasil temuan mereka tak merekomendasikan ada sanksi maka ia pun akan mengamininya.
“Ya, nanti kita lihat. Kalau memang sudah sesuai dengan temuan Inspektur dan temuan dari para auditor, aturan mainnya seperti itu, apa boleh buat. Tapi kalau memang aturannya harus mengatakan dia di sana ada sanksi yang lebih berat, saya tanda tangan,” tegasnya.
Ia menegaskan, akan kembali mempertanyakan perkara ini kepada Inspektorat apakah hasil penyelidikan mereka itu telah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak karena rekomendasi dari pihak Inspektorat tersebut masih bisa dikaji kembali jika memang sanksi yang diberikan terbilang ringan.
“Tapi saya lihat, mungkin bisa lebih digali lagi, mungkin lebih bisa dengan Inspektur. Karena saya hanya mengamini saja temuan auditor dan hasil inspektur,” paparnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com