Jejamo.com, Lampung Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Utara, Edwar Kesuma, dicopot dari jabatannya oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin kerja (indisipliner).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Lampura, Iwan Setiawan. “Yang bersangkutan (Edwar) terkena sanksi Indisipliner. Surat Keputusan (SK) nya terbit tanggal 16 Januari 2017 lalu,” Ucap Iwan saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin, 18/1/2016.
Namun saat ditanya mengenai tindakan apa yang telah dilakukan Edwar sehingga dinonjobkan, Iwan mengatakan belum bisa menjawabnya karena itu merupakan wewenang Sekretaris Daerah (Sekda) atau Inspektorat.
“Initinya Indisipliner dan itu sudah dikonsultasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan saat ini posisi kursi Kadis DPMPD dijabat oleh Wahab selaku Plt, yang juga menjabat Sekretaris DPMPD,”terangnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com