Jejamo.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta masyarakat melaporkan para pegawai negeri sipil (PNS) setempat yang kedapatan malas melayani.
Menurut Bupati Agung, hal itu untuk meningkatkan disiplin PNS Kabupaten Lampung Utara, karena mereka mengabdi untuk melayani masyarakat dan negara.
“Kalau ada PNS yang malas segera laporkan kepada saya. Apalagi yang mendapat tugas atau bidang melayani masyarakat baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun dinas-dinas,” tegas Bupati Agung saat diwawancarai jejamo.com, Kamis, 18/2/2016.
Bupati Agung mengatakan, para PNS kalau hanya menuntut hak saja tanpa memikirkan kewajiban itu salah, karena mereka digaji dari uang rakyat. Jadi hak dan kewajibannya harus sama dan seimbang.
“Jika mereka tidak bekerja berarti makan gaji buta. Itu bisa kami proses secara hukum,” tegas Bupati Agung.
Lebih lanjut menurutnya, Pemkab Lampung Utara akan memberikan sanksi tegas kepada PNS malas tersebut sesuai dengan PP Nomor 53.
“Yang jelas ada sanksi yang akan kami ambil segera. Misalnya dia sudah terkenal di sana malas karena rumahnya terlalu dekat, maka kami akan carikan solusi dengan cara menjauhkan tempat kerjanya agar rajin masuk,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com