Jejamo.com, Bandar Lampung– Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan terdakwa kasus dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD setempat, divonis dua tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 22/5/2017.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman mengatakan, Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan terbukti bersalah.“Kami menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun, dipotong masa tahanan, serta denda sebesar Rp 250 juta,” kata dia.
Minanoer mengatakan, perbuatan terdakwa yang telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus tentang pembahasan APBD 2016, terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Undang-undang itu berbunyi tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu, selama ini terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi dan yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.
“Selain itu, terdakwa juga ada tanggungan keluarga dan terdakwa pun menyesali perbuatannya serta kesalahan terdakwa bukanlah kesalahan sepenuhnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan masih menyatakan pikir-pikir dulu dalam vonis yang telah ditentukan oleh majelis hakim.” Ya kami masih lakukan pikir-pikir dulu,” paparnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com