Jejamo.com – Bupati Lampung Selatan akan memberi sanksi bagi para pegawai negeri sipil yang tidak disiplin. “Bagi pegawai yang tidak masuk kerja akan langsung diberi surat peringatan pertama. Bagi yang tidak terima akan dipindahkan ke bagian sekretariat kecamatan,” ujar Zainudin, Senin 11/7/2016.
Ancaman sanksi ini dikeluarkan usai cuti bersama Idul Fitri 1437 H. Zainudin merasa kecewa dengan sikap tidak disiplin yang ditunjukkan oleh sebagian pegawai di lingkungan kerja Pemkab Lampung Selatan pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama.
Ada sedikitnya 16 orang pegawai di berbagai instansi yang tidak masuk kerja saat Zainudin Hasan mengecek langsung kehadiran jajarannya.
Menurutnya tindakan tegas yang diberikan terhadap para pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran tahun 2016, mengacu pada Peraturan Kementerian Apartur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, yakni jadwal masuk kerja bagi PNS di seluruh Indonesia dimulai pada Senin 11/7/2016.
“Aturannya sudah jelas, bagi yang tidak masuk kerja langsung diberikan surat peringatan dan ini tidak bisa ditawar-tawar,” jelasnya.(*)