Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Buron 4 Bulan, Jambret HP Asal Lampura Ditangkap Polisi di Metro

Pelaku AM dan barang bukri HP hasil menjambret diamankan anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro berhasil menangkap pelaku jambret smartphone yang sempat buron sejak awal tahun 2023. Aksi kriminal itu terjadi pada Senin, 9 Januari 2023, di Jalan Domba Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, sekitar pukul 15:30 WIB.

“Pelaku berinisial AM, usia 26 tahun, warga Kabupaten Lampung Utara. Dia berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Jadi, pada Jumat, 19 Mei 2023, kami dapat info si AM ini sedang berada di sekitar wilayah Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat. Tekab 308 langsung bergerak dan benar, pelaku sedang di depan Puskesmas Ganjaragung dan petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan, Senin, 22/5/2023.

Kasat menerangkan kronologis aksi street crime yang menimpa seorang pelajar di Kota Metro tersebut. “Jadi, pelaku merampas smartphone milik korban atas nama Jazella Alvirana yang ditaruh di dasboard motor bagian depan, saat korban mengendarai motor. Korban dipepet oleh pelaku dan langsung mengambil HP milik korban itu. Sejurus kemudian, pelaku kabur dengan mengendarai motor ke arah Hadimulyo Barat,” ungkapnya.

“Atas kejadian nahas yang menimpanya itu, korban langsung melapor ke Polres Kota Metro, satu hari setelahnya, tanggal 10 Januari 2023,” lanjutnya.

Setelah Tekab 308 Polres Kota Metro berhasil meringkus pelaku, ucap Iptu Mangara, petugas langsung menggelandangnya berikut barang bukti smartphone milik korban dan kendaraan pelaku yang dipakai untuk beraksi ke Mapolres Metro.

“Polisi berhasil mengamankan HP milik korban dan R2 yang digunakan dalam pencurian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku AM mendekam di balik jeruji besi Polres Kota Metro dan bakal dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini