Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap seorang warga Desa Nibung, Kecamatan Gunungpelindung, Kabupaten Lampung Timur yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Kota Metro pada Mei 2019 silam.
Kasatreskrim Polres Kota Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengungkapkan ditangkapnya pelaku berinisial AC (31) tersebut berdasarkan LP/B/212/V/2019/SPKT/Res Metro/Polda Lampung, tertanggal 31 Mei 2019. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang pelik.
“Aksinya itu terjadi pada Kamis, 30 Mei 2019. Jadi, setelah Tekab 308 Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan perkara, barulah kami berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 18:20 WIB, di rumah pelaku,” kata Iptu Mangara, Senin, 6/2/2023.
AC melakukan aksinya mencuri sepeda motor di area parkir Toko SMD Fashion yang terletak di wilayah Kecamatan Metro Pusat. “Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T,” ungkap Kasat.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” lanjutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat tahun 2018 milik korban, satu buah helm warna hitam dan jaket warna hitam miliknya telah diamankan di Mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Anggi]