Jejamo.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang sempat buron selama tiga bulan.
Diketahui pelaku berinisial SA (35) asal Dusun Sukamara, Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Sebelum tertangkap, pelaku sempat melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi BE 6254 US milik korban atas nama Niken Wulan Arta (19) yang terparkir di Masjid KH Gholib Pringsewu Barat, pada Kamis 14 Januari 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka SA diamankan tim khusus anti bandit pada Selasa 24 Mei 2022 dini hari kemarin, pukul 01.00 WIB di Pringsewu setelah kembali dari tempat pelariannya di Palembang, Sumatera Selatan.
“Kemarin pelaku SA berhasil kita amankan, sekitar pukul 01.00 wib dini hari. Untuk pelaku berjumlah dua orang, pelaku pertama berhasil diamankan saat peristiwa terjadi,” kata Iptu Feabo, Rabu, 25/5/2022.
Saat melakukan pencurian, lanjut Iptu Feabo, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian, sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, dan kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. Saat proses interogasi, terungkap, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai eksekutor, sedangkan SY bertugas sebagai joki dan mengawasi area pencurian. Dalam aksinya tersebut, tersangka membekali diri dengan kunci leter T,” ucapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” imbuhnya.(*)[Andi]