Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Butuh Uang Bayar Kos, Remaja Putri 16 Tahun di Bandar Lampung jadi Otak Curanmor

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus  tiga orang pelaku yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor | Andi/jejamo.com  
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus  tiga orang pelaku yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus  tiga orang pelaku yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor, dua diantaranya merupakan kakak beradik.

Dua kakak beradik yang ditangkap yaitu, DP (16) seorang wanita dan Umar (18) warga Pringsewu dan satu pelaku bernama Evin (20) warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Dua pelaku Umar dan Evin di tangkap di Jalan Diponegoro, Lungsir, Telukbetung Utara, pada Minggu sore, 14/5/2017, sementara DP ditangkap di Beranti, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, melalui Wakil Kapolresta Bandar Lampung AKBP Bobby Marpaung, mengatakan, ketiga berhasil di tangkap berdasarkan laporan dari korban Bambang warga Pesawaran yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.

“Korban ini menitipkan motornya di tempat kos temannya di wilayah Gotong Royong, Bandar Lampung. Dan di tempat kos itu juga ada salah satu pelaku DP, dari hasil penyelidikan DP yang menjadi otak pencurian,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolresta, Rabu, 17/5/2017.

AKBP Bobby menceritakan, dari hasil penyelidikan otak dari pencurian sepeda motor tersebut adalah pelaku DP, yang menyuruh kedua pelaku untuk mengambil sepeda motor milik korban. Saat itu, pelaku DP sedang berada di tempat kosan milik pacarnya dan melihat satu unit motor milik rekan pacarnya yang dititipkan.

“Setelah melihat motor dititipkan korban, DP lalu menelpon kakaknya bersama rekan kakaknya untuk mengambil motor itu, setelah itu kedua pelaku datang dan mengambil motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel untuk menghidupkan motor itu lalu membawa kaburnya. Sementara pelaku DP tidur kembali bersama pacarnya.”jelasnya.

Dia menambahkan, setelah itu, kedua pelaku Melarikan diri, dan korban mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkan ke petugas Polresta Bandar Lampung.”Untuk ketiga pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lebih kurangnya empat tahun,” terangnya.

Sementara itu, pelaku DP mengaku, melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak butuh uang untuk membayar kos dan keperluan sehari-hari. Sepeda motor dijual kepada penadah bernisial KM di Umbul Kunci, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

“Motor dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan kami bagi rata, uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan kebutuhan sehari-hari. Baru pertama kali kami mencuri,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini