Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Cabuli Anak di Bawah Umur Warga Pesawaran Divonis Lima Tahun Penjara

Masroni (40), warga Jalan Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman lima tahun penjara | Andi/jejamo.com
Masroni (40), warga Jalan Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman lima tahun penjara | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Masroni (40), warga Jalan Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis hukuman lima tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pastra Joseph, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 26/1/2016, terdakwa hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengar putusan yang menyatakan bahwa: “Memutuskan, menyatakan terdakwa Marsoni bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

Selain hukuman lima tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anyk Kurniasih, yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma pada saksi korban, Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tutur majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menerima hukuman yang diputuskan majelis hakim.

Dalam dakwaan, hakim menjelaskan, perbuatan asusila itu berawal pada 18 Juni 2015 sekira Pukul 11.30 WIB. Saksi korban HZ yang masih berusia 7 tahun bersama temannya sedang bermain tidak jauh dari rumah di Jalan Singsingamangaraja Gang Nurul Kelapa Tiga Permai, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Kemudian datang terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang bermain bersama temannya.”Saat itu terdakwa mengajak korban untuk ikut bersama. Namun korban yang tidak mau, justru ditarik paksa oleh terdakwa dengan menarik tangan dan menggendong korban dan menjanjikan akan memberikan buah jambu kepada korban,” ujar hakim sebelum membacakan putusan.

Sesampainya di bukit tersebut terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Tiba-tiba teman korban yang bernama saksi Ayu langsung berteriak meminta tolong, namun ditarik oleh terdakwa. Lalu korban dan temannya berlari pergi meninggalkan terdakwa.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com

Populer Minggu Ini