Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Camat Kotabumi Selatan Resmi Jadi Pejabat Pembuat Akta Tanah

Sekcam Kotabumi Selatan Samsuri. | Mukaddam

Jejamo.com, Lampung Utara – Camat Kotabumi Selatan Sari Husintelah resmi menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah dilantik Kepala ATR-BPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (26/6) bersama lima camat lain di Kantor ATR-BPN Lampung Utara.

Hal itu diungkapkan Samsuri, Sekretaris Kecamatan Kotabumi Selatan, di ruang kerjanya kepada jejamo.com pada Selasa 30/6/2020.

Samsuri mengatakan, dengan telah dilantiknya Camat Sari Husin menjadi PPAT, telah sah untuk membuat dan menandatangani dan mengeluarkan akta tanah.

“Masyarakat akan lebih mudah melakukan proses pemisahan atau balik nama sertifikat tanah, dan proses pembuatan surat tanah hingga mendapatkan akta tanah,” kata Samsuri.

Sekcam menuturkan, proses pembuatan surat tanah diharapkan melibatkan perangkat desa atau kelurahan hingga tingkat ketua RT dan tokoh masyarakat.

Ini demi menghindari atau terjadinya persengketaan masalah tanah.

“Perlu melibatkan Ketua Rt dan Tua-tua masyarakat karena dimungkinkan mereka mengetahui lebih banyak tentang riwayat asal usul tanah, sehingga dapat diketahui dengan jelas tanah tidak dalam sengketa.”tegas Sekcam.

Samsuri menambahkan dengan ketegasan, bila tanah masih berstatus dalam sengketa maka pihaknya tidak akan melayani bila persengketaan belum ada titik temu yang baik.

“Jadi kami berharap agar tanah yang akan dibuatkan Akte tanah, benar tidak sedang menjadi persengketaan.” Pungkas Samsuri, SE.

Populer Minggu Ini