Jejamo.com, Tanggamus – Camat Pematang Sawa Agus Somat mengukuhkan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) wilayah selatan Kecamatan Pematangsawa, Rabu (5/8).
Acara yang dilaksanakan di Pekon Martanda tersebut dihadiri pengurus PPDI Kabupaten, babinsa, dan seluruh aparatur pekon dari 8 pekon yang ada di wilayah selatan, yaitu Pekon Tampangtua, Tampangmuda, Martanda, Kaurgading, Wayasahan, Tirom, Karangbrak, dan Pekon Telukbrak.
Agus Somat menjelaskan, melalui surat menteri dalam negeri tanggal 27 Juli 2020, meminta kepada bupati dan wali kota agar melakukan pembinaan kepada kepala desa/pekon seluruh Indonesia, agar tidak melakukan pemberhentian aparatur desa/pekon dengan melanggar undang-undang.
“Untuk Kabupaten Tanggamus harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 11 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintahan pekon, dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon,” kata dia.
Dia berharap kepala pekon yang ada di Kecamatan Pematangsawa bisa melaksanakan perbup tersebut dan dapat meningkatkan kinerja aparatur pekon.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pematangsawa Abdulrohman mengatakan, PPDI merupakan organisasi yang mewadahi aparatur desa/pekon di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan aparatur pekon mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon.
Karena itu, perangkat pekon dituntut untuk dapat menguasai tupoksinya masing-masing. [Zairi]