Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Caplin Warga Telukbetung Barat Cabuli Anak Tetangga Berumur 10 Tahun, Keluarga Pelaku Sempat Tawari Rp6 Juta untuk Tutup Mulut

Ilustrasi | ist
Ilustrasi | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung– Caplin (32) warga Kedaung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, nekat mencabuli anak tetangganya S (10) yang  masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di kediaman korban pada Jumat malam 30/9/2016. Pelaku melakukan perbuatan itu terhadap korban, saat ayah korban pergi bekerja dan kakak kandung korban sedang tertidur, sementara itu, ibu korban sudah meninggal dunia.

Salah satu tetangga korban bernisial En (38) mengatakan, perbuatan pelaku diketahui keluarganya, saat korban akan berbelanja ke warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian, waktu itu korban akan membeli pembalut.

” Saya curiga dia (korban) saat membeli pembalut, padahal korban masih berusia 10 tahun masa ya sudah datang bulan. Lalu, saya bertanya kepada korban pembalut ini buat siapa. Kemudian, korban bercerita kalau dia habis ditiduri oleh Caplin,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ditemui di kediamannya. Senin, 3/10/2016.

Menurutnya, saat dirinya mulai mengetahui kejadian tersebut, kemudian, memberi tahukan yang dialami korban kepada bibi korban bernama Jumiah.

“Kemudian, bibi korban mengajak dia (korban) untuk diperiksa di Bidan setempat. Namun, bidan setempat nggak sanggup dan menyarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit Daerah A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung dan RS tersebut nggak sanggup juga. Lalu korban kami bawa ke RSUDAM dan hasil pemeriksaan positif dikelamin korban mengalami luka sobek,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasca diketahui kejadian tersebut, lalu ayah korban melapor kejadian tersebut kepada Ketua Rt setempat dan juga melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polsekta Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

“Pihak keluarga korban dan ketua RT lalu berunding di rumah tersangka, saat itu, keluarga tersangka mengajak Damai dan akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 6 juta. Namun, keluarga korban menolaknya, saat pelaku sudah berada di Polsek Telukbetung Barat, diduga pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini