Sabtu, November 9, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Cari Keadilan, Kuasa Hukum 3 Mahasiswa Kasus APK Ajukan Banding

Sidang kasus pencurian APK | Sugiono/jejamo.com
Tiga terdakwa kasus pencurian APK saat menjalani sidang putusan belum lama ini. | Sugiono/jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Tim kuasa hukum tiga mahasiswa terdakwa pengambilan alat peraga kampanye (APK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Ketiganya TIS, DN, dan NW merupakan mahasiswa Jurusan Adminitrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila) yang sebelumnya divonis 1 bulan penjara dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hanafi Sampurna, salah satu kuasa hukum ketiga mahasiswa menjelaskan, upaya hukum banding diambil setelah bermusyawarah dengan orangtua ketiga mahasiswa tersebut.

“Kami menilai vonis 1 bulan tidaklah adil, sehingga kami akan berupaya untuk mencari keadilan dengan mengajukan banding ke PT Tanjungkarang,” ujar Hanafi, Selasa 17/11/2015.

Hanafi berharap hakim PT Tanjungkarang berani mengambil putusan yang dapat memberikan rasa keadilan kepada ketiga mahasiswa tersebut. Menurutnya perkara ini hanyalah perkara sepele karena hanya dua buah baner APK tidak lebih dari Rp200 ribu.

Disamping itu, kata dia, pengambilan APK bukan bermaksud untuk menghilangkannya tetapi didasarkan niat baik ketiganya untuk mencarikan alas tidur untuk mahasiswa baru pada acara malam keakraban.

“Terlebih calon wali kota Bandar Lampung Muhammad Yunus dan Herman HN, melalui LO Rachmat Husien DC telah memberikan maaf kepada ketiga mahasiswa,” ujar Wakil Direktur LBH Pers Lampung tersebut.

Untuk itu pihaknya berharap hakim PT Tanjungkarang dapat melihat perkara ini secara arif dan bijaksana, mengingat ketiganya merupakan mahasiswa aktif. Hakim juga diharapkan tidak terpaku dengan hukuman minimal satu bulan penjara.

“Pasalnya banyak yurispudensi perkara tindak pidana pemilu yang hukumannya percobaan,” papar mantan Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung.(*)

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini