Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Cegah Covid-19, Kepala Daerah di Lampung Sepakat Salat Idul Fitri 1442 Hijriah Digelar di Rumah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kanan). | Diskominfotik Lampung

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk tidak dilakukan secara berjemaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Lampung, dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Hal tersebut tertuang dalam surat “Kesepakatan Bersama”yang menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga bupati serta wali kota se-Provinsi Lampung sepakat pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, dengan memperhatikan kecenderungan peningkatan penularan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah dan di tanah lapang.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin, 26/4/2021.

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat salat Idul Fitri hukumnya sunnah, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang sangat membahayakan.

Di samping itu, dalam Surat Edaran dengan Nomor 045.2/1604/V.02/2021 Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk melakukan Pengetatan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisonal, Arus Mudik dan Percepatan Vaksinasi Pada Pelayan Publik.(*)

Populer Minggu Ini