Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat Indonesia menjalani pola hidup sehat untuk mengurangi jumlah klaim asuransi.
Klaim asuransi terhadap penyakit katastropik atau penyakit yang muncul akibat gaya hidup, misalnya merokok, makan makanan yang berlemak dan manis, total mencapai 30 persen dari keseluruhan kalim. Jumlah sekitar Rp28 triliun.
Kasatgas Direktorar Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Pencegahan KPK Kunto Ariawan mengatakan anggaran di sektor kesehatan yang besar rawan kecurangan.
“Risiko terjadi kecurangan di sektor kesehatan jika dipresentasikan bisa mencapai 5-10 persen. Kecurangan ini bisa kita cegah sebelum meluas,” ujar Kunto Ariawan di Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan tahun 2020 yang berlangsung serentak, Kamis, 22/10/2020.
KPK menilai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS di tahun 2018-2019 sempat terjadi defisit dan belum memiliki kejelasan pengelolaannya, sehingga di beberapa rumah sakit pada tahun tersebut sempat terjadi kecurangan.
Kunto mengatakan, kecurangan terjadi akibat banyak kasus seperti klaim tidak tercatat, kelas tidak sesuai, pengetahuan berbeda- beda pada fasilitas kesehatan, tenaga medis maupun aparat pengawas dan penegak hukumnya.
Ia menambahkan, terdapat lima modus korupsi yang terjadi di dunia kesehatan. Pertama pasien palsu/fiktif, data pasien tidak sesuai, kehadiran petugas kesehatan, tagihan berlebihan, dan adanya konsiparasi.(*)[Sugiono]