Jejamo.com, Lampung Timur – Guna mencegah praktek pungli yang terjadi di beberapa instansi pemerintahan setempat, Pemerintah Lampung Timur menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Selasa, 15/11/2016.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesrak Drs Tarmizi, dan berlangsung di Aula Atas Kantor Bupati Lampung timur. Hadir dalam sosialisasi Staf Kantor Kepresidenan RI Muhammad Gibran, Kepala Bagian Ortala Joko Priono.BA, serta seluruh operator Kecamatan se-Lampung Timur.
Asisten Satu Bagian pemerintahan dan Kesrak Kabupaten Lampung Timur Tarmizi mengatakan, kegiatan ini merupakan program nasional yang berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Dengan E-Lapor ini masyarakat dapat langsung menyampaikan pengaduan permasalahan yang terjadi di seluruh Lampung, dengan cepat dan tepat melalui layanan SMS, Twitter, dan Call Center Bupati Lampung Timur, dengan nomor 081280171915, dan Dishubkominfo 08121456773.
Tarmizi berharap,melalui sosialisasi SP4N nanti mampu menghapus pungli di Kabupaten Lampung Timur.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com