Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Metro

Kasat lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsionvandi. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Dua titik wilayah di Kota Metro bakal dipasangi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera tilang elektronik tersebut akan dipasang di traffic light Rasyid Wahyu Metro Pusat dan Simpang Kampus Metro Timur.

Satlantas Polres Kota Metro telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri untuk menindaklanjuti pemberlakuan tilang elektronik yang bakal dilakukan pada 2023 ini. Kasatlantas Polres Metro, AKP Rezki Parsionvandi menyebut timnya saat ini telah melakukan survei di titik pemasangan kamera tilang yang akan terintegrasi dengan database pihak kepolisian.

“Iya, untuk ETLE di Kota Metro rencananya tahun ini akan dipasang peralatan perangkatnya. Persiapan kita masih tahap survei dan sudah ditentukan untuk di titik-titik mana yang akan dipasang ETLE,” kata AKP Rezki saat dikonfirmasi Jejamo.com, Kamis, 23/2/2023.

“Rencananya untuk pemasangan kameranya nanti di dua tempat, yaitu di daerah Simpang Kampus dan satu lagi di traffic light Rasyid Wahyu,” tambahnya.

Menurut Rezki, nantinya setiap pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang yang bakal langsung dikirim ke masing-masing alamat yang terdeteksi via pelat nomor polisi. Pelanggar yang tidak mengonfirmasi tilangnya selama 8 hari setelah surat tilang dikirim, maka akan otomatis terkena blokir STNK dan harus memenuhi kewajiban pembayaran dendanya pada saat pembayaran pajak.

“Jadi nanti ketika suatu saat masyarakat terkena ETLE atau tilang elektronik, nanti akan dikirim surat ke alamat masing-masing pemilik kendaraan sesuai nomor pelat yang ada. Ketika pemilik kendaraan ini nantinya tidak melakukan konfirmasi ketika ditilang maka nanti akan diblokir sementara. Kemudian nanti ketika mengurus STNK atau membayar pajak, barulah kita kasih tau kalau kendaraannya sudah terkena tilang elektronik dan dia harus membayar dendanya,” jelasnya.

Mengenai penerapan tilang elektronik sendiri telah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Sedangkan pengaturan programnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 disebutkan bahwa, guna mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik. Sementara hasil penggunaan alat elektronik itu nantinya boleh digunakan sebagai alat bukti. Alatan elektronik yang dimaksud merupakan alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 23, tertulis pengaturan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dilakukan berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan dan rekaman peralatan elektronik.

Sementara itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 sanksi dan denda yang mesti dibayar pelanaggar yang terekam ETLE yakni apabila pengendara melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, maka pelanggar bakal diganjar kurungan penjara selama dua bulan dan atau dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Lalu, bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan atau dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Jika pengendara terlihat sedang memainkan gadget (handphone) saat sedang berkendara, maka bakal dipidana kurungan penjara maksimal selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp750 ribu.

Apabila diketahui pengendara menggunakan pelat nomor kendaraan yang palsu, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan Polri, maka akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan, dan atau wajib membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian apabila pengendara mobil kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman, maka akan diganjar hukuman kurungan penjara selama 1 bulan dan atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp250 ribu.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini