Jejamo.com – Kabar pernikahan sejenis di Jember, Jawa Timur, sempat menarik perhatian banyak kalangan. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Muhammad Erfan, mengaku tidak ada yang aneh dengan pasangan yang ia nikahkan pada 19 Juli 2017. Tak heran jika Erfan pun kaget saat tahu ternyata pasangan tersebut sesama jenis.
“Yang berperan sebagai calon istri mengenakan jilbab dan menggunakan pakaian yang tertutup. Suaranya juga seperti seorang perempuan,” kata Erfan, seperti dilaporkan Tempo.com, Rabu, 25/10/2017. Ada beberapa pasangan lain yang dia nikahkan juga di hari yang sama. “Saya melihat pasangan ini seperti halnya melihat pasangan laki-laki dan perempuan lainnya yang saya nikahkan,” ujarnya.
Belakangan Erfan kaget saat menerima informasi telah terjadi pernikahan sejenis di KUA Ajung. “Terus terang, ketika ada lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan kasus ini, saya kaget,” katanya. Awalnya dia mengaku dilematis untuk mengambil langkah, karena laporan lembaga tersebut tidak disertai dengan bukti. “Kalau laporannya benar, berarti saya kecolongan, kalau laporannya ternyata salah, masalah juga,” kata dia.
Keresahan masyarakat terkait pasangan sejenis di Kecamatan Panti membuat polisi bergerak menyelidiki. Akhirnya Erfan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Senin malam, 23 Oktober 2017. “Saya dimintai keterangan hingga dini hari,” ujarnya yang mengaku telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai barang bukti dugaan pemalsuan. “Biar polisi yang menangani,” katanya. Erfan mengaku telah kecolongan.
Kasus perkawinan pasangan sesama lelaki itu saat ini tengah diusut polisi. Kedua tersangkanya adalah MF, 21 tahun, warga Kecamatan Panti dan AP, 23 tahun, warga Kecamatan Ajung. Mereka tengah menjalani penahanan di Polres Jember karena dugaan pemalsuan surat.
Pasangan sejins ini dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. “Pada pasal 263 berbunyi barang siapa dengan sengaja untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat dalam hal ini membuat surat palsunya dan kemudian pasal 266, menyuruh memberilan keterangan palsu dalam akte otentik,” ujar Kapolres Jember AKPB Kusworo Wibowo.
Untuk pasal 263 KUHP, ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan pasal 266 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kusworo mengatakan kedua tersangka pernikahan sejenis ini ditahan di sel Polres Jember. “Perlakuannya sama,” kata Kusworo.
Sementara Kantor Kementerian Agama Jember akan membatalkan pernikahan sesama jenis tersebut karena ada unsur pemalsuan dokumen seperti yang tengah diusut polisi.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis itu dan meminta semua petugas KUA di Jember lebih teliti saat melakukan verifikasi administrasi persyaratan nikah,” kata Fachrur, Selasa, 24 Oktober 2017.(*)