Jejamo.com Bandar Lampung – Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden menyarankan agar warga yang merasa tertipu oleh PT Hadena Indonesia, untuk melaporkan perusahaan abal-abal itu ke Dinas Ketenaga Kerjaan Bandar Lampung dan kepolisian setempat.
“Laporkan saja perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian. Karena memanipulasi upah adalah tindakan melanggar hukum,” ujar Cik Raden di Tugu Adipura. Senin, 8/8/2016.
Ci Raden menegaskan, perusahaan harus membayar upah tenaga kerja bagaimanapun caranya, karena sudah menjadi hak pekerja. “Bila nanti memang telah dilaporkan ke Dinas Tenga Kerja dan Kepolisian sudah ada tindakan, baru kami bisa menindak lanjuti. Karena ini masih ranah keduanya,” tuturnya.
Sebelumnya, PT Hadena Indonesia cabang Lampung membuka pendaftaran lowongan kerja sampingan (Freelance) dengan minta bayaran Rp 10 ribu sebagai uang pendaftaran. Mereka kemudian menjanjikan Rp 60 ribu bila mampu menyelesaikan pengeleman benang ke 50 pcs teh celup.
Namun sejumlah warga yang sudah mendaftar saat ingin menyetorkan hasil pengeleman teh malah dipaksa untuk membayar Rp 275 ribu dan mencari anggota baru, jik aingin upah Rp 60 ribu dibayarkan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com