Jejamo.com, Metro – Anggota DPRD kota Metro Lampung mengesahkan enam Raperda baru pada Rapat Paripurna Tingkat II, di Gedung Dewan setempat, Senin, 28/12/2015.
Ke- 6 Perda Kota Metro tersebut diantaranya, perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan jalan daerah, perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perda tentang penataan ruang terbuka hijau, perda tentang penanggulangan kemaksiatan dan penyakit masyarakat, perda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pj. Walikota Metro A. Chrisna Putra dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya ke- 6 Perda Kota Metro tersebut tentu akan menjadi dorongan untuk lebih meningkatkan Kinerja. Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan lebih memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan bertekad akan menjadikan Kota Metro sebagai Kota yang tertib, aman dan nyaman.
“Pemkot Metro selalu mengharapkan kiranya Dewan yang terhormat dapat senantiasa memberikan saran dan koreksi, demi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Metro,” ujar Chrisna.
Dia menambahkan, dengan adanya kerjasama yang baik antar eksekutif, legislatif dan stake holder di kota Metro tentu akan meningkatkan kinerja. Hubungan kerja yang harmonis juga akan menjadikan roda Pemerintahan di Kota Metro berjalan dengan baik, menjadikannya landasan bersama untuk melaksanakan pembangunan secara terarah dan berkelanjutan.
Rapat paripurna dewan setempat dilanjutkan dengan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota (PAWA) DPRD Kota Metro periode 2014-2015.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 525/SK/DPP-PD/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 tentang PAWA DPRD Kota Metro atas nama Sudarsono, mengusulkan pengangkatan Meilynda Kurniawati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Metro sisa masa keanggotaan tahun 2014-2019 untuk menggantikan Sudarsono.
Sebelumnya, Sudarsono mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Metro untuk berlaga di Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro tahun 2015. Dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/474/B.II/HK/2015.
Meilynda Kurniawati diusulkan juga mendasar pada Berita Acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 55/BA/KPU-KM/XI/2015 tanggal 5 November 2015, tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Metro hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
Meilynda Kurniawati dinyatakan memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Metro menggantikan Sudarsono.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com