Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Polsekta Kedaton membekuk tersangka pencabulan pada Kamis, 28/7/2016, di kediamannya di Natar, Lampung Selatan.
Dari tersangka M. Qoiri Mulyana (21), petugas menyita barang bukti satu buah senjata tajam berbentuk pena. Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban Mawar (17) (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur di sebuah losmen di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
“Tersangka melakukan pencabulan seorang diri di sebuah penginapan yang ada di Bandar Lampung. Dari pengakuan tersangka, ia hanya sekalI melakukannya,” ujarnya kepada jejamo.com, Minggu, 31/7/2016.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Handak, dengan cara merayu korban akan dibelikan baju baru. tersangka juga meminta korban datang ke Bandar Lampung.
“Setelah berhasil merayu, tersangka mengajak korban ke penginapan. Saat tersangka mencoba mencabuli, korban menolak dan mencoba melawan sehingga tersangka mengancam korban dengan senjata tajam berbentuk pena,” terangnya.
Handak menambahkan, petugas menyita barang bukti milik korban yaitu satu potong baju lengan panjang warna putih, satu celana Jeans, satu braseri, dan celana dalam.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com