Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Coba Selundupkan Ganja ke Dalam Lapas, Pria Ini Diamankan Anggota Satreskoba Polres Metro

EF saat diamankan beserta barang bukti ganja yang disembunyikan dalam bungkus nasi, Sabtu, 26/6/2021. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satreskoba Polres Metro mengamankan seorang pria yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam Lapas Kelas II A Metro.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari petugas Lapas Metro terkait adanya pengunjung yang mengirimkan paket makanan yang berisi ganja dalam bungkusan nasi. Paket tersebut ditujukan untuk warga binaan berisinial EF pada Sabtu 26 Juni 2021 kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, pria yang diamankan tersebut berisinial NFH warga Yosomulyo Metro Pusat.

“Iya, kemarin salah satu petugas lapas, Yuliana, mendapati salah seorang pengunjung yang membawa nasih bungkus untuk warga binaan. Namun, karena mencurigakan, nasi bungkus yang dibawa pengunjung diperiksa dan ditemukan ganja kering seberat 5,66 gram, dalam dua bungkus nasi tersebut,” kata Iptu Suheri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, 27/6/2021.

Atas peristiwa tersebut, Kasatreskoba Polres Metro memberikan arahan kepada seluruh petugas lapas agar waspada dan konsisten melakukan penggeledahan dengan teliti terhadap barang titipan untuk warga binaan.

“Kami berkordinasi kepada pihak lapas, agar selalu waspada terhadap pengunjung yang membawa sesuatu saat membesuk warga binaan. Kini pria tersebut telah kami amankan guna pengembangan dari mana barang tersebut didapatkan dan mencari informasi apakah ada jaringan narkoba di dalam lapas,” imbuh Iptu Suheri.

Kini NFH dan EF harus berurusan dengan polisi. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini