Jejamo.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan menginstruksikan para syahbandar mewaspadai kemungkinan cuaca ekstrim dan gelombang tinggi yang terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia. Para syahbandar diminta tidak memaksakan keberangkatan kapal saat kondisi cuaca buruk.
“Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman,” kata Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomor, Kamis, 30/11/2017.
Agus mengatakan, seluruh syahbandar wajib memantau ulang kondisi cuaca di setiap harinya. Hasil pantauan itu selanjutnya mesti diinformasikan kepada pengguna jasa dan dipasang sebagai pengumuman bagi penumpang di terminal dan tempat embarkasi penumpang kapal.
Selain kepada syahbandar, Agus juga mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 110/XI/DN-17 tanggal 27 November 2017. Maklumat ini ini berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2017 akan terjadi cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang 6 sampai 7 meter serta hujan lebat di Perairan Samudera Hindia Selatan Banten hingga selatan Jawa Tengah dan Selatan Jawa Timur.
Dalam maklumatnya Agus meminta seluruh operator kapal khususnya para nakhoda agar memantau kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selama pelayaran di laut tersebut, nakhoda juga wajib melaporkan hasil pengamatan cuaca kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.
Jika kapal di dalam pelayaran menghadapi cuaca ekstrem, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat. “Dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya,” ujar Agus.
Hal tersebut juga berlaku bagi Kepala SROP dan nakhoda kapal negara. Agus meminta mereka ikut memantau dan ikut menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan nakhoda kapal dapat segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi.
Agus berharap maklumat pelayaran ini seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran serta mampu mengantisipasi kecelakaan akibat cuaca esktrem yang terjadi beberapa hari kedepan.
Badai Dahlia sudah terdeteksi BMKG sejak Rabu (29/11/2017) pukul 19.00 WIB di Barat Daya Bengkulu. Lahirnya siklon tropis baru setelah Cempaka ini akan kembali menyebabkan terjadinya cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia.(Tirtoid)