Jejamo.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap YS (24), seorang buruh tani asal Dusun II Pekon Sukabumi, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang. Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp4 juta.
Kapolsek Talang Padang, IPTU Agus Heriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 21/1/2025, pukul 22.00 WIB di rumahnya setelah penyelidikan intensif dilakukan.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Topik Hidayatullah (28), warga Dusun Bandongan. Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap YS beserta barang bukti,” ujar Iptu Agus, Jumat, 24/1/2025.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C31 warna hijau gelap, satu unit handphone POCO C65 warna hitam, dan satu unit handphone Infinix Smart.
Kejadian bermula pada Sabtu, 16/11/2024, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban mengecas handphone di dekat televisi sebelum tidur. Kakak korban masih melihat handphone berada di tempatnya pada pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban bangun pukul 04.00 WIB, tiga unit handphone miliknya dan adiknya sudah hilang.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding asbes. “Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang,” ungkap Iptu Agus.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.
“Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” tutup Iptu Agus. (*)