Jejamo.com, Bandar Lampung – Hendra Gunawan (49) warga Jalan Teuku Umar, Gang Koramil, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat.
Hendra merupakan tersangka pencurian sebuah monitor di warnet di Jalan Pisang, Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Ia ditangkap polisi saat berada di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Minggu, 5/2/2017.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, tersangka Hendra sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2016 lalu, terkait kasus pencurian.
“Berdasarkan laporan korban MT, kemudian anggota bergerak mencari pelaku. Rekan tersangka Panji Akbar lebih dulu kami amankan. Sedangkan Hendra melarikan diri saat pertama kali akan ditangkap,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Selasa, 7/2/2017.
Harto menerangkan, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara berpura-pura menyewa komputer warnet milik korban. Pada saat korban lengah, tersangka Hendra mengambil satu unit monitor komputer ukuran 18 inci dan memasukannya ke dalam sebuah tas.
“Kemudian barang tersebut diserahkan kepada tersangka Panji Akbar, yang sudah menunggu di depan warnet,” kata dia.
Harto juga mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Hendra mencoba melawan petugas, dengan mengeluarkan senjata tajam ke arah petugas.”Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Hendra dengan timah panas yang bersarang di kaki sebelah kirinya,” ungkapnya.
Untuk tersangka Hendra, sambung Harto, dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Serta diancam hukuman penjara selama 7 tahun. “Dalam pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya itu, lantaran tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tukasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com