Jejamo.com, Kota Metro – Tekab 303 Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
Diketahui, pelaku merupakan seorang warga asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berisinial AS (24) yang berprofesi sebagai petani dengan sejumlah TKP di Kota Metro.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menyampaikan, AS berhasil diamankan di kediamannya di Desa Asahan, Kecamatan Jabung.
“AS berhasil diamankan pada Kamis 12 Agustus 2021 kemarin di rumahnya pukul 02:30 dini hari. Pelaku sempat berkelit dan mencoba melarikan diri dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanan,” kata Andri Gustami saat dikonfirmasi Jejamo.com, Sabtu, 14/8/2021.
Andri juga menjelaskan, dari penuturan pelaku, dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Metro.
“Pengejaran oleh tim berdasarkan laporan korban pada 31 Juli 2021, di mana pelaku menggasak kendaraan roda dua jenis Honda Beat merah putih di area parkir toko LH Cosmetics Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iringmulyo Metro Timur. Kemudian, TKP selanjutnya di wilayah Way Jepara Lampung Timur,” terang Andri.
Dia juga menyampaikan, pelaku terancam hukum tujuh tahun kurungan penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]