Jejamo.com, Tanggamus – Pelajar 16 tahun bersinsial NF warga Kecamatan Talang Padang, diamankan anggota Polsek Pugung atas persangkaan pencurian sepeda motor (curanmor) milik temannya sendiri di SMP Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Pelaku ditangkap setelah teridentifikasi melakukan curanmor sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol B 3150 CGP milik korban Medi Aldiansyah (15) seorang pelajar warga Pekon Wayhalom Kecamatan Talang Padang.
Dari tangan NF, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang telah dipreteli bagian bodinya agar tidak teridentifikasi dan kunci kontak sepeda motor yang dicuri dari tas korban ketika jam istirahat.
Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku dikuatkan barang bukti yang dikuasai pelaku.
“Pelaku diamankan Jumat 3 Maret 2023 saat berada di rumahnya berikut barang bukti yang dikuasainya,” kata Ipda Ori Wiryadi, Sabtu, 4/3/2023.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 pagi di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di belakang bengkel warga.
Korban kemudian memasukkan kunci kontak motornya ke dalam tas sekolahnya dan masuk ke sekolah. Selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB, korban pergi ke kantin sekolahan untuk beristirahat bersama teman-temannya.
Lalu ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 11.30 WIB, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya di tempat parkir semula sehingga mencari informasi dan melapor ke Polsek Pugung.
“Korban melapor didampingi orang tuanya sebab mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp14 juta,” jelasnya.
Ipda Ori menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang merupakan korban, dan secara kebetulan saksi melihat pelaku membuka tas korban saat jam istirahat.
“Selain saksi yang melihat pelaku membuka tas korban, saksi lainnya juga melihat pelaku membawa motor tersebut di jalan raya,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, diketahui bahwa ia memang berniat mengubah warna motor korban dan selanjutnya akan dipergunakan untuk diri sendiri.
“Pengakuannya motor tersebut akan diubah warna dan untuk dipakai sendiri. Walaupun sebenarnya keluarganya mampu tetapi pelaku dikenal nakal bahkan sering bolos sekolah,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku terancam 7 tahun penjara, tapi penyidikannya mengacu Undang-Undang Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur,” tandasnya. (*)