Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Polsek Natar membekuk tiga remaja yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu unit ponsel Samsung Note 3 di Salon Apri, Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kemarin.
Ketiga pelaku yaitu BS (15) warga Desa Induk Merak Batin, AW (17) warga Gang Pioner, Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan FA (17) warga Pancoran, Tegineneng, Pesawaran.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho hari ini menjelaskan, ketiga remaja tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Sapriyana (27), warga Desa Muara Putih, Natar, Lampung Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan indentitas para pelaku kami ketahui. Kemudian dilakukan penangkapan,” ujarnya kepada jejamo.com saat dihubungi via telepon, Minggu, 19/3/2017.
Lanjut Eko, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan berpura-pura ingin memotong rambut dan salah satu pelaku, BS, melihat korban ke dapur.
“Pelaku mengambil handphone korban yang diletakkan di meja. Setelah itu mereka kabur. Ponsel curian itu dijual pelaku ke Metro Rp1,3 juta. Uang penjualan dibagi rata,” terangnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang disita petugas yaitu satu unit handphone merek Samsung, dua potong kaus warna merah dan hijau.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com