Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dalam Sebulan, Polres Lampung Utara ungkap 34 Kasus dan Amankan 38 Tersangka

Ekspose Polres Lampung Utara, Kamis, 1/9/2016 | Lia/jejamo.com
Ekspose Polres Lampung Utara, Kamis, 1/9/2016 | Lia/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Utara – Dalam kurun waktu satu bulan Agustus hingga September 2016, polres Lampung Utara telah berhasil ungkap sebanyak 34 kasus kejahatan, dan berhasil mengamankan 38 tersangka. Dimana 20 dari 34 kasus yang ada merupakan kasus C3 (Curas, Curat, Curanmor).

Dalam ekspose yang digelar oleh Mapolres Lampura, AKBP Dedy Supriyadi didampingi Waka Polres Kompol Welly Gunawan, dan Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

AKBP Dedy juga mengatakan selain sepeda motor, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 3 senjata tajam dan 4 unit handphone.

“Hal ini adalah merupakan murni hasil kerja keras polisi yang ditingkatkan dalam rangka melaksanakan program Polri dan Kapolda Lampung untuk melakukan operasi guna melawan kejahatan,” katanya, Kamis, 1/9/2016.

Dirinya juga memaparkan mengenai beberapa kasus yang belum terungkap, saat ini pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Reserse, Intel dan melibatkan anggota polsek dan akan diadakan evaluasi secara terus menerus. Kemudian pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana kepada pihak kepolisian.

“Saya mengharapakan kontribusi peran masyarakat untuk memberikan keterangan yang baik dan benar serta secepat mungkin, karena keberhasilan selama 1 bulan ini merupakan wujud dari kesadaran masyarakat Lampung Utara yang cukup merespon dengan baik untuk mengungkap tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara ini,” paparya.

Dedy juga menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan bila pelaku melakukan kejahatan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan pihaknya perintahkan anggota polisi untuk melakukan tembak ditempat.

“Pada prinsipnya menggunakan kekuatan itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) apabila dalam melakukan suatu penangkapan yang membahayakan anggota atau masyarakat maka kami akan melakukan tindakan tegas yaitu dengan menggunakan kekuatan,” tandasnya.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini