Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dalang Bom Bali 2002 Hambali Minta Dibebaskan dari Penjara Guantanamo AS

Hambali
Dalang Bom Bali 2002 Hambali kini masih menjalani penahanan oleh Intelijen Amerika Serikat (CIA) di penjara Guantanamo. | Metrotvnews

Jejamo.com – Setelah ditahan selama 13 tahun oleh Amerika Serikat, dalang Bom Bali 2002, Hambali,kini mengajukan permohonan bebas. Kepala Operasi Al-Qaidah di Asia Tenggara beralasan ingin menikah lagi dan memiliki anak.

Teroris kelahiran Indonesia yang juga memiliki nama Encep Nurjaman itu mengajukan permohonan untuk pertama kalinya sejak ditahan 13 tahun oleh Badan intelijen Amerika (CIA) dan dipindahkan militer Amerika tiga tahun kemudian ke Camp Delta di Guantanamo Naval Base.

Melalui perwakilannya di Amerika, Hambali mengajukan permohonan bebas kepada sidang dewan review Teluk Guantanamo.

“Hambali menyatakan tidak memiliki niat buruk terhadap Amerika. Karena itu, dia meminta dibebaskan agar bisa melanjutkan hidup dengan damai,” kata petugas militer Amerika tersebut, seperti dilansir NY Times, 18 Agustus 2016.

Hambali, 52 tahun, yang juga dikenal sebagai Riduan Isamuddin, membuat permohonan tersebut setelah Presiden Amerika Barack Obama mempercepat janjinya untuk mengosongkan Camp Delta, penjara militer Amerika yang dibangun di Kuba.

Hambali ditangkap di Thailand pada 2003 atas tuduhan mendalangi pengeboman bunuh diri di Kuta, Bali, pada 2002 yang menewaskan 202 orang dan melukai 209 lain.

Kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke Bali. Insiden ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.(*)

Tempo.co

Populer Minggu Ini