Jejamo.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara H Agung Ilmu Mangkunegara menurunkan tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Kelurahan dan Puskesmas yang tutup lebih awal.
Bupati Agung mengaku mendapat laporan adanya kantor kelurahan dan puskesmas yang tutup lebih awal sebelum jam kerja yang sudah ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Revormasi Birokrasi (RB) pada saat bulan Ramadan.
“Ia saya sudah dapat laporan itu ada Kelurahan dan Puskesmas yang tutup lebih awal. Ini saya sudah perintahkan tim GDN turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” ujar Bupati Agung saat diwawancarai awak media di depan Aula Tapis, Pemkab Lampung Utara, Rabu, 8/6/2016.
Agung menyatakan, seharusnya seluruh pegawai mematuhi aturan-aturan yang sudah ada. Jika sudah diberikan peringatan dan masih saja melanggar, baik itu dinas, kantor atau badan akan dikenakan sanksi.
“Saya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi bagi mereka yang masih melanggarnya. Dengan adanya sanksi ini diharapkan para pegawai tidak melanggar lagi jam kerja yang sudah ditetapkan,” kata Agung.
Bupati menyatakan, pihaknya akan melakukan operasi GDN untuk menjaring para PNS yang keluar pada saat jam kerja. Dirinya juga menginginkan PNS bekerja jangan hanya menuntut hak tapi lupa akan kewajiban, meski berpuasa tetap semangat. ” Untuk PNS yang bermalas-malasan dan keluar kantor pada saat jam kerja selama bulan Ramadhan hati-hati, siap-siap untuk diberikan sanksi,” imbaunya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Pemkab setempat Wahyuni Bayangkari NS mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan surat edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 061.2/123/08-LU/2016 tentang ketentuan jam kerja aparatur sipil Negara pada bulan Ramadhan.
“Dalam Surat Edaran yang ditetapkan 26 Mei 2012 lalu itu, jam kerja pegawai Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat pegawai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Untuk waktu istirahat yakni mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Selain itu, kegiatan apel atau upacara mingguan dan bulanan serta senam pagi ditiadakan,”pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com