Jejamo.com, Lampung Selatan – Ombudsman RI Perwakilan Lampung memantau pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini terkait rapor merah yang diterima daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ombudsman Lampung Ahmad Saleh David Faranto mengatakan, kedatangannya ke Pemda Lamsel hari ini, Senin, 25/1/2016, untuk memberitahukan seperti apa sistem pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, menurutnya saat Tim Ombudsman mensurvei beberapa Satker tersebut, masih ditemukan pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kami dampingi mereka seperti apa pelayanan publik yang baik itu. Lalu kami pantau lagi sudah baik atau tidak,” ungkap David, usai memberikan pengarahan kepada Satker Lamsel, di aula Rajabasa Pemkab Lamsel.
Dalam pemberian pengarahan tersebut, David meminta Satker Pemkab Lamsel untuk proaktif dalam mengubah sistem pelayanan publik. “Tadi kami menjelaskan hasilnya, ke depan kami akan mencoba mendampingi mereka agar pelayanan publiknya sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, terpisah, Plt Sekretaris Daerah Lamsel, Ir Erlan Mudiantono mengatakan, kedatangan Ombudsman ke Pemda Lamsel tersebut untuk mensosialisasikan pelayanan publik kepada satker yang mendapat rapor merah dalam penilaian beberapa waktu lalu.
“Saya sudah minta ke seluruh SKPD supaya meningkatkan pelayanan publiknya. Ini Menyongsong era bebas, itu kan ada standarnya, untuk petugas pelayanan publik dan pegawai pemda nanti dibedakan supaya jelas siapa yang melayani dan siapa yang bekerja,”pungkasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com