Jejamo.com, Bandar Lampung – Camat Sukarame Zolahudin menanggapi mundurnya 8 ketua RT di Kelurahan Way Dadi. Para ketua RT protes karena dua kepala lingkungan dipecat camat.
Camat Zolahudin bilang, kedua kepala lingkungan diberhentikan karena masa jabatan mereka sudah habis.
Kata Zolahudin, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), masa jabatan kepala lingkungan adalah tiga tahun.
“Mereka bisa mencalonkan lagi kok,” kata Zolahudin kepada jejamo.com lewat telepon seluler.
Zolahudin menjelaskan, Perwali itu sejak tahun 2012 berlaku untuk semua kepala lingkungan.
“Jadi, enggak bener kalau dibilang ini diskriminatif,” kata dia.
Zolahudin bilang, Perwali Tahun 2012 itu berlaku untuk semua wilayah Bandar Lampung.
“Masa jabatan kepala lingkungan tiga tahun, sudah jelas itu di Perwali,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, delapan ketua RT Kelurahan Way Dadi mundur. Mereka protes karena dua kepala lingkungan dinilai dipecat mendadak. [Sugiono]