Jejamo.com, Bandar Lampung – Mita (25), warga Jalan Ikan Kembung Pesawahan Bandar Lampung dan Ika (19), warga Jalan Teluk Ratai, Kota Karang, Telukbetung Barat, merupakan dua dari lima orang kawanan begal yang berhasil diamankan oleh Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polda Lampung terkait kasus pembegalan.
Kawanan ini melakukan pembegalan terhadap Saleh (58), pada Senin, 4/1/2016, bahwa dirinya dibegal di Jalan Sukarno Hatta, Bandar Lampung.
Dalam eskpose di Mapolda Lampung, Jumat, 8/1/2016, Mita salah satu tersangka mengatakan dirinya dan Ika berperan untuk mencari korban.“Kami hanya mencari target calon korban, setelah itu kami berpura-pura menumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat,” ujarnya kepada jejamo.com.
Mita melanjutkan, kemudian ia dan Ika menghubungi komplotannya untuk membegal korban di tempat yang telah ditentukan.“Setelah sampai di tempat yang sudah ditentukan, korban langsung dipukul dan jatuh, kemudian, kami mengambil sepeda motor korban bersama STNK nya,” jelasnya.
Dia menambahkan, kemudian kendaraan sepeda motor hasil rampasan itu dijual kepada Fery seharga Rp 2 juta dan hasil dibagikan bersama rekannya.
“Saya hanya mendapat bagian Rp 450 ribu dan uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” tutupnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com