Jejamo.com, Bandar Lampung – Koordinator aksi demo ribuan warga Way Dadi, Herry Roanting menjelaskan, seluruh warga Way Dadi, Way Dadi Baru, Kopri Jaya, merupakan warga yang diberikan hak peruntukkan tanah untuk pemukiman seluas 300 Hektar berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dari 300 hektar itu baru 30 persen yang diberikan kepastian hukum berupa sertifikat hak milik. Sementara yang 70 persen diabaikan hak atas tanahnya,” ujarnya kepada jejamo.com, di lokasi aksi demo, Kamis, 24/11/2016.
Bahkan menurutnya, pemerintah Provinsi Lampung, telah mencaplok 89 hektar dan 10 hektar hak pakai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dari 300 hektar. “Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Lampung akan melelang lahan pekarangan yang di tempati warga tiga kelurahan tersebut, dan itu berdasarkan nilai NJOP tanah atau harga pasar,” ungkapnya.
Ia mejelaskan, kelompok masyarakat Way Dadi sudah mengajukan penolakan kepada Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Badan Pertanahan Lampung dan pengaduan kepada Presiden Joko Widodo serta DPR Republik Indonesia pada 24 Oktober 2016.
“Namun, Pemrov Lampung tetap akan menjual tanah Way Dadi. Maka kami menggelar aksi ini untuk menyampaikan kepastian hukum berupa sertifikat hak milik secara gratis, melalui program reforma agraria pemerintahan Jokowi – JK dengan melakukan demonstrasi. Jika aksi ini tidak ditanggapi maka kami akan gelar demo di Kantor Gubernur,” tuturnya.
Sebelumnya, Ribuan massa dari tiga kelurahan yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang tergabung dalam Forum Gebrak Way Dadi, menggelar aksi demo di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, tempat di bawah Fly Over Way Halim, Bandar Lampung, Kamis, 24/11/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com