Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti milik Edi Santoso, terduga teroris yang diamankan, Selasa malam.
“Hari ini Densus 88 dengan dibantu aparat Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan benda-benda atau barang bukti yang berhubungan dengan kegiatan yang bersangkutan,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 3/2/2016.
Meski demikian, Hari mengaku tidak bisa menjelaskan secara detil barang apa saja yang disita petugas dari kediaman orang tua Edi Santoso di Jalan Selat Malaka V, RT8, Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
“Diantaranya satu unit CPU, tiga buah flashdisk, 21 buku yang berkaitan dengan ajaran Islam dan 11 brosur. Untuk sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan masih berada di Bandar Lampung,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com