Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Muhamad Arip (19), warga Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur Bandar Lampung.
Pria yang memiliki nama samaran Ompong ini, merupakan tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung dengan 25 tempat kejadian perkara (TKP) lebih.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, ompong merupakan spesialis pencuri sepeda motor di wilayah parkiran atau tempat parkir umum di Bandar Lampung.
“Sebelumnya, kami terlebih dahulu berhasil menangkap rekannya, setelah melakukan interogasi rekannya,kemudian kami menangkap Arip di rumahnya,” ujar Dery kepada jejamo.com, Senin, 11/1/2016.
Dery menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
“Pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, biasa mereka mempunyai komplotan, sasaran mereka yaitu motor yang berada di parkiran. Kami masih mengejar komplotan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Dery, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com