Jejamo.com – Sebanyak 15 anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bulat mendukung draf resolusi pemberian sanksi kepada Korea Utara kemarin, 2 Maret 2016.
Sejumlah diplomat mengungkapkan, sanksi yang terdapat dalam resolusi itu merupakan yang terberat yang pernah diberikan kepada Korea Utara.
Dikutip dari Reuters, dua diplomat mengungkapkan, sanksi terhadap Korea Utara lebih berat daripada sanksi yang diberikan PBB kepada Iran. Hingga Iran akhirnya bersedia maju ke meja perundingan untuk membahas program nuklirnya. Hasil perundingan itu, pada Januari lalu, sanksi kepada Iran dicabut.
Berikut poin-poin sanksi PBBÂ yang diberikan kepada Korea Utara kemarin:
- Semua kargo yang akan berangkat dari dan ke Korea Utara mulai sekarang harus diinspeksi atau diteliti. Sebelumnya, hanya barang-barang yang dilarang dikapalkan ke dan dari Korea Utara yang diperiksa.
- Perwakilan perdagangan Korea Utara di Suriah, Iran, dan Vietnam masuk dalam daftar hitam PBB bersama 16 nama lainnya. Di dalam daftar itu termasuk 12 lembaga milik warga Korea Utara. Mereka terkait dengan program senjata pemerintah Korea Utara.
- Korea Utara dilarang mengimpor dan mengekspor semua jenis senjata.
- Daftar barang-barang mewah yang dilarang masuk ke Korea Utara oleh Dewan Keamanan diperluas termasuk jam tangan mewah, kendaraan rekreasi air, mobil salju yang harganya lebih dari US$ 2.000 atau Rp 26,5 juta, produk kristal, dan peralatan olah raga dan rekreasi.
- Larangan mengubah sejumlah produk yang memiliki kemampuan secara langsung dioperasikan untuk kegiatan pasukan bersenjata Korea Utara. Misalnya truk yang dapat dimodifikasi untuk tujuan militer. Larangan ini baru pertama kali terjadi dan diberlakukan pada Korea Utara.
- PBB memasukkan 31 perusahaan perkapalan Korea Utara (Ocean Maritime Management Company – OMM) dalam daftar hitam.
- Badan Pengembangan Dirgantara Nasional atau NADA yang bertanggungjawab saat peluncuran roket Februari lalu masuk dalam daftar sanksi PBB.
- Daftar hitam baru dibuat untuk sejumlah nama termasuk pejabat senior Korea Utara yang terlibat dalam program peluncuran rudal jarak jauh, beberapa pejabat senior NADA, pejabat Tanchon Commercial Bank di Suriah dan Vietnam, dan perwakilan Korea Mining Development Trading Corporation (KOMID) di Suriah dan Iran.
Sebelumnya, di tahun 2006, PBB telah menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara atas uji coba senjata nuklir dan peluncuran rudal. Sanksi itu juga masih berlaku.(*)
Tempo.co