Jejamo.com, Bandar Lampung – Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso membenarkan ada permintaan bahwa masyarakat Kabupaten Tanggamus mengusulkan pemekaran Kabupaten.
“Ya, dari hasil reses Dapil 4 meliputi Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat menginginkan masyarakat di Tanggamus pemekaran,” ungkap Joko kepada jejamo.com, Jumat 11/12/2015.
Menurutnya, Reses yang dilaksanakan di Aula Wisma Hosana Desa Gisting Bawah Kecamatan Gisting, dihadiri DPRD Tanggamus, tokoh masyarakat, tokoh ormas, tokoh agama, kepala pekon.
Mereka mewakili kecamatan Gisting, Serta dari Desa Gunung Alip, Sumber Rejo, Talang Padang, Pulau Panggung, Ulu Belu, Air Naningan, serta Pugung.
“Banyaknya perwakilan yang hadir, menunjukan bahwa warga setempat memang menginginkan pemekaran. Kami harus memfasilitasinya karena memang sudah saatnya dibentuk kabupaten,” imbuh Joko.
Dijelaskan Politisi Partai Amat Nasional ini, berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang penataan daerah, Kabupaten Tanggamus layak dimekarkan. “Kabupaten Tanggamus, sekarang memiliki 20 kecamatan dan 302 desa/pekon. Sedang untuk dimekarkan kabupaten minimal 5 Kecamatan,” jelas Joko.
Usulan pemekaran sejumlah tokoh masyarakat ini mendapat sambutan positip oleh pihaknya. “Kita akan dorong agar penyelesaiaan administrasi mendukung pemekaran bisa dipercepat,” jelasnya.
Masih kata joko, potensi di kabupaten ini sangat luar biasa tapi belum terkelola dengan maksimal, seperti hasil perkebunanan, pertanian, kelautan, minerba, kehutanan dan perikanan darat. ” Dengan pemekaran ini di harapkan masyarakat, bisa sejahtera dan adanya pemerataan pembangunan,” pungkasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com