Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jalan daerah, telah disosialisasikan oleh para anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Kalirejo perdana dari empat lokasi menjadi titik sosialisasi.
Para peserta sosialisasi Raperda tentang penyelenggaraan jalan daerah tersebut, terdiri dari para kepala kampung dan sekretaris kampung se-Kecamatan Kalirejo, kemudian para tokoh masyarakat setempat, lalu juga dihadiri oleh Camat dan Sekcam Kalirejo beserta forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompincam) setempat.
Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Lampung Tengah Agus Rianto mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari publik sebelum Raperda tersebut diparipurnakan dan dijadikan Perda.
”Kami memandang sosialisasi ini sangat penting. Kemudian, melalui sosialisasi ini kami dapat mendapatkan masukan dari publik, sebelum nantinya kami paripurnakan,” jelas Politisi asal PPP tersebut.
Dia menambahkan dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat akan menjadi lebih tahu terhadap fungsi Perda sebagai payung hukum di masyarakat. Jika Perda tersebut bisa diterapkan dengan baik dan benar, serta tidak hanya bersifat seremonial dan pepesan kosong belaka.
Sementara, Wahyudi, dalam kesempatan itu menambahkan bahwa beberapa hal penting yang ada dalam raperda tersebut antara lain adalah, tentang kewenagan daerah/desa dalam pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan. (*)
Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya