Berita Nusantara, jejamo.com – Sebagai bentuk tekanan terhadap banyaknya aksi pembajakan di ranah maya, Kementrian Komunikasi dan Informasi memutuskan untuk meblokir akses 22 situs web yang dianggap melanggar hak cipta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264, tertanggal 15 Oktober 2015, mengenai Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Sementara menurut data ASIRI, pengakses 22 situs web tersebut, mencapai 430.000 setiap bulannya. Sebagai contoh, jika satu pengakses mengunduh satu lagu, yang mana harga satu lagu diasumsikan Rp 7.000, kerugian yang timbul diperkirakan mencapai Rp 66 miliar per bulan, sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan.
“Ini merupakan sebuah peristiwa bersejarah setelah sebelumnya kami menutup akses situs yang melanggar hak cipta atas karya film. Sebetulnya harga satu lagu itu murah, kok masih ada aja orang yang unduh lagu ilegal,” kata Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Seperti dilaporkan Liputan6, Senin 23/11/2015.
22 alamat web yang ditutup Kominfo itu ialah:
- laguhit.com
- mp3days.net
- weblagu.com
- wapkalagu.com
- iozmusik.com
- lagu.in
- carilagu.net
- bursalagu.com
- beemp3s.org
- arenalagu.com
- saranmu.com
- tubidy.in
- stafaband.info
- memomp3.com
- zinzhu.com
- mp3take.com
- kumpulbagi.com
- onlagump3.info
- newlagump3.com
- targetlagu.com
- music-corner.info
- musicxplore.com
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya