Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dibekuk Polisi, Arief Mengaku Dapat Sabu dari Napi di Dalam Lapas

Arief Wijaksana (25), tersangka bandar narkoba yang dibekuk Polresta Bandar Lampung. | Andi Apriyadi/Jejamo.com
Arief Wijaksana (25), tersangka bandar narkoba saat digelandang di Polresta Bandar Lampung. | Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Arief Wijaksana (25), tersangka bandar narkoba yang dibekuk Polresta Bandar Lampung, Rabu, 26/5/2016, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Edi yang berstatus narapidana dan mendekam di penjara.

Dirinya mendapatkan sabu dengan cara menghubungi Edi, hingga akhirnya pesanan tersangka diantarkan oleh orang suruhan Edi.

“Edi itu teman main, saya pesan sabu dengan menelepon Edi yang ada di lapas. Pesanan kemudian diantar dari orang suruhannya dia (Edi), tetapi saya nggak tahu Edi itu di lapas mana dan nama orang suruhannya Edi juga saya nggak kenal,” jelasnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, 29/5/2016.

Ia menambahkan, sabu-sabu itu dipesannya dalam paket besar sebanyak 2 kali dengan bertransaksi di kawasan Tanjung Gading, Bandar Lampung.

“Pesan dengan dia sudah 2 kali dan dari 1 paket besar itu saya dapat untung Rp500 ribu, uang hasil penjualannya untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung  meringkus Arief Wijaksana (25), tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Bandar Lampung.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Nangka, Sepang Jaya, Labuhan Ratu pada Rabu, 26/5/2016 lalu berdasarkan informasi dari warga.

Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Iptu Herlan Arfa menuturkan penangkapan pelaku bermula dari laporan dari warga yang curiga di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, kerap dijadikan tempat transaksi sabu.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini